May Day 14 Mei! Aksi Buruh Bawa 16 Tuntutan, Salah Satunya Tolak Omnibus Law Lagi

EmitenNews.com - Masih tentang penolakan terhadap penerapan Omnibus Law. Sekitar 100 ribu buruh akan menggelar aksi di DPR RI pada 14 Mei 2022, di dua tempat, DPR RI, dan Istora Senayan Jakarta. Dalam aksi yang menjadi rangkaian perayaan Hari Buruh atau May Day 2022 itu, setidaknya kalangan buruh mengusung 16 tuntutan. Salah satunya, tolak omnibus law, dan UU Cipta Kerja.
"May Day yang dilakukan aksi di depan gedung DPR akan menyampaikan 16 tuntutan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (5/5/2022).
Said Iqbal memastikan dalam aksi tersebut buruh menolak omnibus law. Kemudian, buruh meminta agar harga-harga pokok diturunkan.
Lainnya, menolak rencana kenaikan harga BBM, Pertalite dan LPG 3 kg.
Yang tidak kalah pentingnya, Said Iqbal dan kawan-kawan juga menolak upah murah. Menurut Said Iqbal, PP 36 Tahun 2021 membuat upah buruh menjadi murah.
"Bahkan 3 tahun berturut-turut buruh tidak ada naik upah, sehingga daya beli buruh turun 30 persen," tegas Said Iqbal.
Berikut ini 16 tuntutan buruh yang akan disampaikan dalam aksi 14 Mei:
1). Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
2). Turunkan harga kebutuhan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas.
3). Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB
4). Tolak upah murah
5). Hapus outsourcing
6). Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih)
7). Tolak kenaikan pajak PPN
8). Sahkan RPP perlindungan ABK dan buruh migran
9). Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan
Related News

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal