May Day 2023 di Yogyakarta, Unjuk Rasa Buruh Bawa Pesan Khusus Untuk Gubernur DIY
:
0
Peringatan Hari Buruh Internasional 2023, di Kota Yogyakarta, Senin (1/5/2023) melibatkan pasukan berpakaian ala bregada. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Peringatan Hari Buruh Internasional 2023, di Kota Yogyakarta membawa pesan khusus untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. Aksi unjuk rasa pada May Day, Senin (1/5/2023) itu, melibatkan pasukan berpakaian ala bregada. Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi kepada Raja Yogya, agar membawa budaya kemakmuran bagi buruh di DIY.
Kepada pers, di Titik Nol Km, Kota Yogyakarta, Senin, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Irsyad Ade Irawan mengungkapkan, aksi unjuk rasa dengan membawa bregada, bukan sebuah sindiran. Tetapi, imbauan kepada Sri Sultan HB X bahwa budaya itu, selain budaya pertunjukan harus bisa membawa makmur.
Bregada adalah seni budaya yang diadaptasi dari Prajurit Kraton Ngayogjokarto Hadiningrat. Pada zaman dahulu, bregada mempunyai fungsi sebagai pasukan prajurit yang melindungi Keraton dan wilayahnya dari serangan musuh.
Menurut Irsyad Ade Irawan, Gubernur DIY seharusnya bisa memberikan keseimbangan antara memajukan budaya sekaligus memajukan buruh di wilayahnya dengan upah yang layak. Dengan begitu, kata dia, rakyat bisa berbudaya secara baik dan bisa makmur kehidupan secara upah. Jadi, harus berimbang antara memajukan budaya kemudian memajukan buruh di DIY.
"Berkaitan dengan isu lokal, kami mendesak kepada Gubernur DIY agar menaikkan upah buruh sebesar 50 persen karena upah buruh di DIY tidak cukup untuk memenuhi hidup layak," katanya.
Related News
Realisasi PMA di Jabar Rp132 Triliun, Ini Harapan Gubernur KDM
Karhutla, Kemenhub Catat 2.603 Penerbangan Terdampak Kabut Asap
Allianz Life Hadapi Gugatan Klaim Meninggal Dunia, Sidang 29 Oktober
Soal Bagi-bagi HP Gratis, Menko Airlangga Pastikan tak Pernah Dibahas
M Lutfi Sentil Taipan Sawit dan Pajak Singapura Soal Karhutla
Karhutla di 7 Provinsi, Kemenhut Jatuhkan Sanksi Untuk 32 Perusahaan





