MDKA Beberkan Transaksi Anak Usaha Rp145M
Lahan tambang milik MDKA
EmitenNews.com - PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) melaporkan telah melakukan transaksi afiliasi antar entitas anak usaha, yang mencakup kerja sama penggunaan jalan akses, layanan pergudangan, hingga fasilitas penyimpanan lainnya. Transaksi ini terjadi pada 25 Juni 2025, dengan total nilai mencapai Rp145,22 miliar.
Corporate Secretary MDKA, Adi Adriansyah Sjoekri, menjelaskan bahwa transaksi dilakukan antara entitas anak MDKA yaitu PT Mentari Alam Persada (MAP) sebagai pemberi layanan dan empat entitas lainnya sebagai pengguna. MAP akan menyediakan fasilitas prasarana pengangkutan, terminal khusus, sarana bongkar muat, dan layanan penunjang lain kepada:
- PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) senilai Rp14,97 miliar
- PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) senilai Rp31,95 miliar
- PT Pani Bersama Tambang (PBT) senilai Rp37,16 miliar
- PT Pani Industri Nusantara (PIN) senilai Rp61,12 miliar
"Seluruh pihak terlibat merupakan anak usaha terkendali MDKA. Bahkan, beberapa anggota Dewan Komisaris MAP juga menjabat sebagai Direksi di MDKA, sehingga transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan OJK dalam POJK No. 42/2020," ujar Adi dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan mendukung operasional masing-masing entitas secara lebih efisien dan efektif, termasuk menunjang kegiatan logistik dan penyimpanan yang sangat penting dalam industri pertambangan.
"Melalui kerja sama ini, MDKA dapat menjaga kontrol operasional antar anak usaha, menyelaraskan strategi bisnis, dan memaksimalkan efisiensi pemanfaatan aset perusahaan. Pada akhirnya, langkah ini akan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham, secara tidak langsung," tutup Adi.
Related News
RLCO Listing, Harga Meledak 34,52 Persen!
Ganjar TINS idA+, Pefindo Berdalih Begini
Drop 156 Persen, Kuartal III UNTD Boncos Rp10,56 Miliar
Agresif! Promosi Desa Digital Serok 361,43 Juta Saham HALO
BWPT Tawarkan Surat Utang Rp500 M, Segini Bunganya
BEI Kulik Proses Akuisisi, Ini Penjelasan ASLI





