Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Kubu Prabowo Anggap tidak Tepat
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto menunjukkan dokumen amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). dok. KOMPAS.com/Ardito Ramadhan.
EmitenNews.com - Ini perkembangan baru sengketa Pilpres 2024 yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, langkah Mega itu tak tepat.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mewakili sang ketum mengirim dokumen amicus curiae ke MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024). Mereka didampingi tim kuasa hukum di antaranya Todung Mulya Lubis.
"Seluruh pertimbangannya yang disampaikan ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," ujar Hasto Kristiyanto kepada pers, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Pada kesempatan tersebut, Hasto Kristiyanto membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut.
Berikut isinya: "Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."
Secara resmi pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.
"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto. Kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.
Seperti diketahui, PDIP, partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, bersama PPP mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024.
Hasil perhitungan suara KPU, Ganjar-Mahfud berada pada posisi buncit dalam kontestasi lima tahunan itu. Di atasnya adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu duet Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
Tidak terima kemenangan Prabowo-Gibran dengan dalih terjadi kecurangan, kubu Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin sudah lebih dahulu mengajukan gugatan yang sama.
Rencananya, Mahkamah Konstitusi yang diketuai hakim Suhartoyo akan membacakan putusannya pada Senin (22/4/2024). Selasa sore ini, masing-masing pihak memasukkan kesimpulan akhir ke MK.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tepat bertindak sebagai amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut. Karena, ketua umum PDIP itu adalah pihak yang berperkara.
Otto Hasibuan berpendapat, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh pihak di luar perkara. Misalnya, dari kampus, atau tidak partisan. Ia meminta prinsip tersebut harus dipahami lebih dahulu dengan baik.
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Kalau ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ujar Otto Hasibuan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru