EmitenNews.com - Sjamsul Nursalim memenuhi kewajibannya sebagai pemilik Bank Dewaruci dan BDNI. Obligor ini membayar utang kepada negara sebesar Rp150 miliar melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Utang itu dibayarkan secara bertahap pada 11, 17 dan 18 November 2021. Dua bank milik konglomerat ini mendapat dana BLBI, agar tidak bangkrut saat krisis moneter 1998.


"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar. Itu sudah termasuk biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen," kata Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).


Sjamsul Nursalim pernah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Namun, kasus Bos Gadjah Tunggal ini dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus itu dihentikan sebagai konsekuensi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).


Sesuai catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sebesar Rp517,72 miliar. Utang tersebut berkaitan pemberian dana BLBI kepada Bank Dewaruci dan BDNI.


Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI menekankan pihaknya terus mengingatkan kepada obligor dan debitur melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka ini, agar segera memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara.


Menurut Mahfud, pemerintah mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya. Juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya. ***