EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek  Indonenesia (KSEI) melayangkan surat peringatkan kepada  tiga pemakai jasa yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) dan PT Bahana Sekuritas  karena ditemukan melanggar peraturan KSEI.  

 

Direktur KSEI, Supranoto Prajogo menegaskan proses Pemeriksaan KSEI tahun 2022 terhadap Pemakai Jasa KSEI telah selesai dan ditutup, namun apabila dari hasil pemeriksaan selanjutnya KSEI menemukan kembali ketidakpatuhan yang sama, maka KSEI dapat memberikan sanksi yang lebih berat.

 

“KSEI berharap untuk selanjutnya Pemakai Jasa KSEI dapat selalu konsisten untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tulis Supranoto dalam surat peringatan hasil pemeriksaan tahun 2022, Rabu (5/10).

 

KSEI menemukan 14 pelanggaran yang dilakukan Bahana Sekuritas selama pemeriksaan minggu terakhir Mei 2022.

 

Adapun salah satu pelanggaran yang dilakukan anggota bursa dengan kode perdagangan DX itu yang tercantum dalam peraturan KSEI nomor 1-D butir 3.21.1’Terhadap Nasabah yang memiliki Sub Rekening Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib: 3.2.1.1. Memastikan Nasabah memiliki RDN di Bank RDN;”


Salah satu yang tak boleh di langgar oleh para sekuritas adalah terkait dengan peraturan KSEI I-C tentang Sub Rekening Efek yang berbunyi:

 

‘Pemegang Rekening wajib memelihara data dan informasi atau dokumen pendukung atas nama nasabah Pemegang Rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal’

 

Adapun PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk kedapatan melanggar 15 ketentuan. Misalnya, melanggar peraturan KSEI nomor 1-D tentang Rekening Dana yang berbunyi;

 

‘Terhadap Nasabah yang memiliki Sub Rekening Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib: …