3.2.1.4. Melakukan pengkinian data Nasabah pada RDN sesuai dengan perubahan data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan Nasabah, termasuk apabila terdapat perubahan SID, dan/atau penambahan Sub Rekening Efek pada Partisipan dimaksud.”
Related News

Kemenkum Tetapkan Jangka Waktu Pendaftaran Merek Maksimal 6 Bulan

Ketua LPS Anggap IMF Selalu Keliru Soal Proyeksi Ekonomi

OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp18M

OJK Ungkap Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto, Ini Datanya

Hingga Akhir April, Total Kerugian dari Penipuan Keuangan Rp2,1T

Kurangi Dominasi USD, ASEAN Sepakat Nexus jadi Sistem Pembayaran