OJK terus melanjutkan upaya penguatan SJK dan infrastruktur pasar, di antaranya melalui penyempurnaan penerapan tata kelola bagi bank umum (yang telah tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023) dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi, serta berkoordinasi dengan perbankan, aparat penegak hukum, dan PPATK untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk investasi ilegal dan pinjol ilegal.

 

Dalam kerangka akselerasi dekarbonisasi ekonomi, OJK pada 26 September 2023 meluncurkan Bursa Karbon dan mengimplementasikan perdagangan perdana Unit Karbon. Selain itu dalam kerangka keuangan berkelanjutan, OJK juga mengembangkan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) berlandaskan keberlanjutan, dan mendukung komitmen ASEAN Capital Market Forum (ACMF) dalam merealisasikan roadmap pasar modal berkelanjutan di ASEAN. OJK saat ini juga sedang melakukan pengkinian Taksonomi Hijau Indonesia menjadi Taksonomi Berkelanjutan Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung pemenuhan target Nationally Determined Contribution Indonesia serta menindaklanjuti berbagai perkembangan inisiatif di tingkat nasional dan global mengenai transisi energi.

 

Selanjutnya, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 “Restoring Confidence through Industrial Reform", sebagai pedoman penyusunan strategi pengembangan dan penguatan industri perasuransian. OJK juga menerbitkan serangkaian kebijakan untuk mengembangkan inovasi keuangan digital dan meningkatkan fungsi Regulatory Sandbox, serta menerbitkan ketentuan turunan dari UU P2SK yang berkaitan dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Koordinasi dengan Bappebti juga terus dilanjutkan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Sesuai amanat UU P2SK, OJK saat ini sedang dalam proses penyusunan beberapa peraturan mengenai: (i) penyelenggaraan kegiatan usaha Bulion untuk memberikan pedoman penyelenggaraan kegiatan usaha Bulion; (ii) ketentuan terkait penguatan dan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan (iii) penyempurnaan ketentuan mengenai produk dan pemasaran asuransi seiring dengan penyesuaian perkembangan teknologi informasi.

 

Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan September 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 534.774.042 rekening. Pada September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,75% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan. 

 

TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan; memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan; dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global. LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan. LPS menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir. Terkait hal tersebut, Bank peserta penjaminan dihimbau dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan.

 

Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK. Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS. Dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, melakukan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS.

 

KSSK berkomitmen terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi meningkatnya ketidakpastian global terutama potensi rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK.

 

Dengan telah diundangkannya UU P2SK, Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.