EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dilakukan merespon permintaan Presiden Joko Widodo agar pihaknya menyederhanakan aturan JHT, menyusul protes sejumlah kalangan atas keluargnya Permenaker 2/2022 yang mengatur dana JHT hanya bisa diambil setelah usia 56 tahun.


Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.


“Tadi saya bersama Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya setelah pertemuannya dengan Presiden, Senin (21/02/2022).


Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.


Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.


“Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.


Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.


“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandas Menaker.(fj)