Mencengangkan! Polda Jaya Temukan Ada Kongkalikong Pinjol Ilegal dengan Resmi
:
0
EmitenNews.com - Fakta baru ini sungguh mencengangkan. Lihat saja. Polisi menemukan dalam praktiknya ada kongkalikong antara pinjol ilegal dengan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu informasi sementara yang diperoleh penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan para tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Sabtu (23/10/2021), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan pinjol resmi memakai atau membuat pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Ia mengungkapkan, afiliasi ini seperti aksi gurita.
Bayangkan. Menurut Kombes Auliansyah Lubis, ketika si nasabah tidak bisa membayar utangnya pada pinjol legal, mereka menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya, dan ternyata itu ilegal. Pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi.
Caranya, saat nasabah meminjam pada pinjol resmi, mereka diminta menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah. Masyarakat lantas menyetujui syarat tersebut dengan mengklik tombol Yes. Otomatis, tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah peminjam.
Auliansyah Lubis, mengungkapkan, kasus ini ditemukan dari perusahaan pinjol ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya. Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Total terdapat 13 tersangka yang ditangkap. ***
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





