Mendag: Warga Mulai Bisa Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter Dengan KTP

EmitenNews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjanjikan saat ini warga sudah dapat membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Syaratnya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dengan jatah maksimal 10 liter untuk satu KTP.
"Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah) masyarakat, kemarin hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang 10 liter boleh. Jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP," kata Mendag usai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/6).
Menteri Zulkifli menunjuk Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan, yang ikut mendampinginnya yang bertanggungjawab atas pendistribusian minyak goreng curah tersebut.
Mendag mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk membantu masyarakat, khususnya yang pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya.
"Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 ml, 200 ml ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah," kata dia.
Mendag juga menuturkan pada Senin (27/6) pekan depan, pihaknya akan mengundang pengusaha-pengusaha, produsen minyak goreng terkait rencana kebijakan minyak curah diubah menjadi minyak kemasan sederhana.
Ia menambahkan nantinya masyarakat saat berbelanja ke supermarket, juga akan bisa menemukan minyak goreng merek Minyak Kita yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dengan harganya Rp14 ribu per liter
"Harganya Rp14 ribu, kemasannya bagus, bisa nanti secara bertahap ditemukan di supermarket-supermarket. Dan kalau minyak curah tidak bisa karena nanti kalau pecah repot," kata dia.(fj)
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya