EmitenNews.com - Pelaku pasar tengah menunggu pelaksanaan kewajiban membeli kembali (buy back) saham publik oleh emiten yang mengalami penghapusan pencatatan (delisting) paksa dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang saat ini mencapai 40 emiten yang berpotensi terdepak dari papan perdagangan.

 

Menurut mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ), Hasan Zein Mahmud, menghungkapkan kewajiban pembelian kembali saham publik oleh perusahaan yang telah terdepak dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu bentuk perlindungan nyata bagi investor ritel.

 

“Mudah-mudahan tidak sekedar di atas kertas dan sebagian besar perusahaan terdepak paksa dari BEI merupakan dampak dari salah kelola dari pengendali dan manajemen, kata Hasan Zein Rabu (19/1)

 

Selain itu pengendali dan/atau pengurus emiten juga wajib melakukan tender offer,” imbuh dia.

 

Hasan beralasan, proses kebangkrutan sebuah perusahaan tidak terjadi begitu saja, tapi berlangsung dalam beberapa waktu. Pada titik itulah, manajemenen dan pengendali berperan penting dalam kelangsungan usaha perusahaan.

 

“Tolok ukur paling representatif  (adalah) integritas pengendali/pengurus. Kita terlalu sering menjadi saksi sebuah Perusahaan bankrut, pengendali dan pengurusnya makin kaya,” ujar dia.

 

Seperti diketahui, merujuk pada POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang di-delisting oleh Bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak dan menjadi perusahaan tertutup.

 

Adapun 40 emiten yang berpotensi terdepak dari BEI, adalah; GTBO, COWL, LAPD, MGNA, GIAA, SUGI, NIPS, TELE, POOL, ARMY, ENVY, HDTX, POSA, SRIL, JKSW, LCGP, TRIL, TDPM, KBRI, MTRA, CNKO, UNIT, OCAP, NUSA, KRAH, ETWA, MABA, SIMA, SKYB, RIMO, HOME, TRIO, MYRX, IIKP, PLAS, BTEL, BUVA, GOLL, SMRU, dan TRAM.