Menguji Kewajiban Buy Back Saham Publik dari 40 Emiten Delisting Ini
:
0
EmitenNews.com - Pelaku pasar tengah menunggu pelaksanaan kewajiban membeli kembali (buy back) saham publik oleh emiten yang mengalami penghapusan pencatatan (delisting) paksa dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang saat ini mencapai 40 emiten yang berpotensi terdepak dari papan perdagangan.
Menurut mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ), Hasan Zein Mahmud, menghungkapkan kewajiban pembelian kembali saham publik oleh perusahaan yang telah terdepak dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu bentuk perlindungan nyata bagi investor ritel.
“Mudah-mudahan tidak sekedar di atas kertas dan sebagian besar perusahaan terdepak paksa dari BEI merupakan dampak dari salah kelola dari pengendali dan manajemen, kata Hasan Zein Rabu (19/1)
Selain itu pengendali dan/atau pengurus emiten juga wajib melakukan tender offer,” imbuh dia.
Hasan beralasan, proses kebangkrutan sebuah perusahaan tidak terjadi begitu saja, tapi berlangsung dalam beberapa waktu. Pada titik itulah, manajemenen dan pengendali berperan penting dalam kelangsungan usaha perusahaan.
Related News
JAST Kantongi MoU dengan Zevolve Percepat Teknologi AI di Ragam Sektor
Naik Pesat, TGUK Beber Rahasia Penjualan Rp200M di Kuartal I
RAJA Dapat Rating idA+, Ditopang Kontrak Gas Jangka Panjang
Produktivitas Meningkat, WSBP Bukukan Pendapatan Rp808 Miliar
PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar
RLCO Realisasikan Rp57,74 Miliar Dana IPO untuk Bahan Baku Hingga 2027





