Menguji Kewajiban Buy Back Saham Publik dari 40 Emiten Delisting Ini
:
0
EmitenNews.com - Pelaku pasar tengah menunggu pelaksanaan kewajiban membeli kembali (buy back) saham publik oleh emiten yang mengalami penghapusan pencatatan (delisting) paksa dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang saat ini mencapai 40 emiten yang berpotensi terdepak dari papan perdagangan.
Menurut mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ), Hasan Zein Mahmud, menghungkapkan kewajiban pembelian kembali saham publik oleh perusahaan yang telah terdepak dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu bentuk perlindungan nyata bagi investor ritel.
“Mudah-mudahan tidak sekedar di atas kertas dan sebagian besar perusahaan terdepak paksa dari BEI merupakan dampak dari salah kelola dari pengendali dan manajemen, kata Hasan Zein Rabu (19/1)
Selain itu pengendali dan/atau pengurus emiten juga wajib melakukan tender offer,” imbuh dia.
Hasan beralasan, proses kebangkrutan sebuah perusahaan tidak terjadi begitu saja, tapi berlangsung dalam beberapa waktu. Pada titik itulah, manajemenen dan pengendali berperan penting dalam kelangsungan usaha perusahaan.
Related News
Pengendali VICI Anne Vabilia Salim Jual 402,4 Juta Saham, Raup Rp301M
Eksplorasi DEWA Tertahan Perizinan, Biaya Tembus Rp14,51M di Q3 2026
Baru Masuk Klub HSC, Pengendali SMMT Malah Tambah Porsi 100 Juta Saham
Tambah 100 Juta Saham, Geo Energy Investama Gelontor Rp380 Miliar
BMAS Masuk 10 Besar Daftar Saham HSC, Intip Kinerja Semester I
Perkuat Armada Tanker, SOCI Borong VLGC dan Kapal Minyak 5.300 DWT





