Menhub Setuju, Status Ojek Online Diakomodir dalam UU!
Ilustrasi unjuk rasa pengemudi ojek online. dok. Republika.
EmitenNews.com - Tuntutan kalangan driver ojek online mendapat angin segar dari pemerintah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan setuju jika status dan segala ketentuan tentang ojek online (ojol), termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol, diatur dalam landasan hukum setingkat Undang-undang.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (31/8/2024), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Pasalnya, saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.
Kepada pers, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (31/8/2024), Menhub Budi Karya Sumadi menilai, para pengemudi ojol membutuhkan perlindungan yang lebih baik. Karena itu, ia setuju agar landasan UU itu dibuat.
“Kami setuju untuk diberlakukan. Kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol. Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.
Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang. Terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Seperti diketahui, dalam unjuk rasa Kamis (29/8/2024), 500-1.000 driver ojek online menyuarakan pentingnya peningkatan kesejahteraan mereka. Para pengemudi ojol itu, menyuarakan dua tuntutan utama. Pertama, persoalan tarif. Kedua, mereka minta pemerintah melegalkan profesi driver ojol.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, skema tarif sebaiknya tidak naik, tapi potongan aplikasi yang diturunkan. Potongan aplikasi saat ini mencapai 20 persen, bahkan hingga 30 persen.
Tuntutan kedua, mereka meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka soal legalitas pekerjaan ojek online ini diakomodir dalam undang-undang. Ketiadaan legalitas berupa UU, selama ini membuat posisi tawar para pengemudi ojol di depan perusahaan aplikasi lemah. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan