EmitenNews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan perkembangan pembangunan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.


Usai Rapat Internal tersebut, Menkeu menjelaskan di hadapan awak media bahwa soft launching dari Coretax diharapkan bisa selesai sekitar bulan Desember tahun ini.


"Hari ini, kami melaporkan kepada Bapak Presiden mengenai kemajuan dan rencana untuk melakukan soft launching dari Coretax yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini yaitu sekitar bulan Desember," ujar Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers usai Rapat Internal Presiden pada Rabu (31/7).


Ia mengungkapkan, penerapan Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi dan seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana para Wajib Pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian secara otomatis. Transparansi dari akun wajib pajak pun diharapkan akan semakin meningkat karena Wajib Pajak bisa langsung melihat secara utuh seluruh informasi perpajakan mereka.


"Layanan menjadi lebih cepat, akurat, realtime dan untuk pengawasan penegasan penegakkan hukumnya lebih akurat dan adil. Dalam hal ini, DJP juga akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data. Ini akan menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio melalui penerimaan negara." ucap Sri Mulyani.


Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan sudah melakukan berbagai uji coba dengan 21 proses bisnis yang berubah dengan scope cluster meliputi layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum, serta sistem pendukungnya.


"Ini semuanya sedang dilakukan, namun ini tidak hanya membangun IT sistem dan database saja, namun juga mengubah organisasi dari DJP, perbaikan kualitas SDM, melakukan edukasi kepada wajib pajak, dan mengubah berbagai regulasi serta SOP atau dari sisi bisnis model untuk bisa menciptakan kemudahan tersebut, kami juga memperkecil jumlah aplikasinya sehingga bisa menyederhanakan proses," ungkapnya.


Ia juga menegaskan, pengembangan Coretax akan terus dan telah dikawal oleh aparat penegak hukum dari mulai proposal, procurement, hingga pembangunannya.


"Dalam hal ini dari mulai Kejaksaan Agung, KPK turut mendampingi kita dan juga dari berbagai instansi seperti Bappenas dan juga LKPP dan BPKP sehingga seluruh tata kelola dari pembangunan Coretax tetap bisa dijaga dengan baik," tutupnya.(*)