EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta juga memiliki banyak peluang dan tantangan. Karenanya, perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Dimana saat ini, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar yuridiksi setiap negara.


Hal itu disampaikan Menkeu saat berbicara pada “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto” yang merupakan rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) di Gandhinagar, India, Selasa (18/7). Diskusi meja bundar ini bertujuan membahas dan membahas beberapa pertanyaan kunci yang berkaitan dengan aset kripto secara terbuka.


Sri Mulyani mengatakan pada hari pertama pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20 India dirinya sudah menyampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip “same activity, same risk, same regulation. (Selain itu).


"Saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui UU P2SK,” ujar Menkeu dalam akun instagram resmi @smindrawati.


Selaras dengan agenda Bali Fintech, Menkeu berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.


”Saya yakin, adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar. Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya,” tutur Menkeu.(*)