EmitenNews.com - Sebagai upaya mendukung penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah serta stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional, Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).


Kemenkeu menyebut urgensi penyusunan PMK 34/2023 adalah adanya kebutuhan dari Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk mendapatkan dukungan Pemerintah berupa penjaminan Pemerintah (guarantee) kepada kreditur/pemberi pinjaman dalam rangka mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah.


"Pinjaman tersebut akan digunakan untuk meminimalisasi mismatch kebutuhan pendanaan dalam rangka pengadaan dan pengelolaan stok pangan," sebut siaran pers Kemenkeu. Penyusunan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP.


Dalam PMK 34/2023 antara lain diatur cakupan penjaminan yang diberikan terhadap kewajiban finansial penyelenggara CPP, meliputi pokok pinjaman, bunga/imbalan, dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman. Juga tata cara penjaminan pemerintah, mulai dari proses permohonan, yang mensyaratkan beberapa dokumen terkait penugasan CPP, sampai dengan penerbitan surat jaminan.


Diatur pula penugasan kepada PT PII (Persero) dalam melakukan evaluasi permohonan jaminan dan melakukan penjaminan bersama Menkeu, pengelolaan terhadap risiko gagal bayar, memuat ketentuan kewajiban membuka rekening khusus untuk menampung dana pencairan pinjaman, penerimaan, dan pembayaran kewajiban finansial; dan penganggaran dana cadangan penjaminan.


"Ke depannya Perum BULOG dan BUMN Pangan akan dapat memperoleh Penjaminan Pemerintah atas pinjaman yang bertujuan untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran terhadap 11 jenis CPP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran CPP," jelas siaran pers tersebut.


Melalui dukungan penjaminan ini diharapkan Perum BULOG dan BUMN Pangan dapat memperoleh pendanaan yang murah untuk menyelenggarakan CPP sehingga ketahanan pangan nasional bisa terus terjaga dan harga pangan dapat terus terjangkau oleh masyarakat luas.(*)