EmitenNews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, minta setelah merger PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk ke dalam satu entitas baru PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan.

Meutya menyatakan, aksi korporasi dua operator seluler ini disetujui pemerintah setelah dilakukan verifikasi akhir, sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital yang inklusif dan berdampak luas.

“Kita harapkan mencapai penyehatan industri seluler dan tentu layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif dan terjangkau. Dan terhadap pegawainya tidak boleh ada PHK," tegasnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/4/2025).

Menurutnya hal itu untuk penyehatan industri ke depan dalam kerangka membangun sebuah ekosistem atau transformasi digital sesuai amanah Presiden.

Meutya menegaskan, komitmen utama dari hasil merger tersebut adalah layanan internet yang lebih cepat dan merata untuk jutaan warga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Untuk itu pemerintah mewajibkan perusahaan baru ini meningkatkan kecepatan unduh hingga 16 persen pada 2029 serta penambahan 8.000 Base transceiver Station (BTS) baru yang difokuskan pada daerah dengan layanan yang saat ini masih terbatas.

"Tidak hanya memberikan persetujuan merger, kami juga meminta komitmen peningkatan akses layanan digital di lebih dari 175.000 sekolah 8.000 fasilitas layanan kesehatan dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Menkomdigi meminta entitas baru operator seluler ini menjamin kualitas layanan selama masa transisi, dengan memastikan tidak ada gangguan atau penurunan mutu layanan bagi pelanggan.

"Kami akan mengawasi layanan seluler terhadap para pelanggan yang jumlahnya 95 juta. Jadi kita pastikan tidak akan terganggu bahkan tentu yang kita ingin pastikan juga agar layanannya bisa lebih baik ke depan,” tandas Meutya Hafid.(*)