EmitenNews.com -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur keras 5 perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet yang terdeteksi masih memfasilitasi penjudi online. Jika mereka, DANA, OVO, GoPay, LinkAja, serta Airpay, tetap membandel akan ditindak tegas. Transaksi yang melibatkan lima e-wallet itu dari judol mencapai triliunan rupiah.

"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/2024).

Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sabtu (12/10/2024), yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Ke lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia.

"E-wallet Espay (DANA) nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,3 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, " ucap Budi Arie Setiadi.

Berikut daftar e-wallet yang masih memfasilitasi transaksi judi online:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
  1. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
  1. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
  1. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65.450.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
  1. Airpay International Indonesia dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya. Jadi, tidak ada tempat bagi praktik judol di Tanah Air.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," jelas Menkominfo.

Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. 

Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

"Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan," ujar Menkominfo.

Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

"Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," kata Menkominfo.

Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

Untuk mencegah penggunaan oleh pelaku kejahatan, Kominfo meminta siapa pun pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet. ***