EmitenNews.com - Besar juga potensi nilai impor pakaian bekas. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan berdasarkan analisa data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) dalam lima tahun terakhir hampir Rp100 triliun per tahun. Maraknya penyelundupan pakaian bekas ini membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal terpukul.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (28/3/2023), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, industri pakaian lokal terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal. Pasalnya, porsi yang ilegal itu,mmengisi 31 persen pasar domestik, ditambah produk pakaian impor dari China yang porsinya 17,4 persen.

 

Data BPS menunjukkan, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Pada 2019 sekitar Rp89,06 triliun dan pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Pada 2021 sebanyak Rp103,68, dan 2022 senilai Rp104,41 triliun.

 

Bahayanya lagi, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sebanyak 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian. Jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.

 

Pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam industri tersebut per 2021 mencapai 999.480 jiwa. 

 

“Pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal. Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut," ucap Menteri Teten Masduki. ***