Menperin: Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Jadi Sumber Acuan Kebijakan

EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan kontribusi industri pengolahan merupakan yang tertinggi, yaitu sebesar 17,9% terhadap terhadap penerimaan domestik bruto (PDB) dan masih tumbuh sebesar 4,83% pada triwulan III tahun 2022. Kinerja industri tersebut menopang solidnya perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan global saat ini.
Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian saat melakukan Peluncuran Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dan Rilis IKI November 2022 di Jakarta, Rabu (30/11).
Kementerian Perindustrian secara resmi meluncurkan IKI yang akan menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri pengolahan terhadap kondisi perekonomian. Airlangga mengatakan IKI merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia.
“Dengan adanya IKI, saya berharap kondisi industri nasional dapat ter-capture dengan baik, sehingga akan membantu dalam penciptaan kebijakan yang berkualitas sesuai dengan fakta di lapangan,” tandasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat.
“Selama ini, terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun penyajian datanya kurang mendetail sehingga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri tidak dapat menggunakannya sebagai acuan kebijakan,” kata Menperin.
Lebih lanjut, Menperin menyebutkan bahwa IKI adalah suara industri yang merepresentasikan seluruh subsektor industri pengolahan dengan jumlah responden yang lebih banyak.
Agus berharap, IKI bisa menjadi referensi data perkembangan industri yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor industri. “Jika IKI bernilai ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau bahkan mengakselerasi level ekspansinya,” tuturnya.
Namun, apabila nilai IKI mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik dengan menyiapkan instrumen kebijakan yang tepat agar periode ke depannya nilai IKI tersebut menjadi lebih baik. “Untuk merealisasikan hal itu, kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir tetap terjaga kondusif,” ujar Agus.
Menperin menjelaskan, Kemenperin akan merilis IKI secara rutin setiap bulan. Oleh karena itu, perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulannya. “Setelah data clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan,” terangnya.(fj)
Related News

Serahkan Initial Memorandum, RI Tegaskan Komitmen Reformasi WTO

Menkeu Ingatkan CPNS: Integritas Tak Boleh Diperjual Belikan

Kemenkeu Bidik Rp8 Triliun dari Lelang Sukuk Negara Selasa (10/6)

BRI dan Bapekis Salurkan 961 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H

Kemenperin Beri Insentif untuk Pacu Industri Bahan Kimia Khusus

Anak Perusahaan Kalbe Farma Gandeng GE Produksi CT Scan Canggih