EmitenNews.com - Waduh. Ada pulau-pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali diduga dikuasai warga negara asing (WNA). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.

"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Menteri Nusron Wahid dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurut Nusron Wahid di pulau tersebut dibangun rumah dan resor atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud.

"Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," ujarnya.

Secara aturan pulau-pulau tidak boleh dimiliki oleh orang asing. Namun diperbolehkan jika pihak asing ikut investasi dalam pengelolaannya.

“Secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," ujar politikus Partai Golkar itu. ***