Menteri BUMN Ungkap Fakta 50 Persen PMI di Hong Kong Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemerintah
:
0
Ilustrasi fakta 50 Persen PMI di Hong Kong Ilegal. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Ternyata, 50 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong ilegal. Karena itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong agar semua pekerja migran Indonesia (PMI) itu, menjadi legal. Itu memungkinkan melalui program yang dijalankan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kita wajib melindungi pekerja migran, sejak awal program BUMN dengan BP2MI mendorong jangan sampai pekerja migran ini ilegal, karena datanya 50% ilegal (di Hong Kong) ini kita lawan," kata Menteri BUMN Erick Thohir usai bertemu dengan pekerja migran di Kantor BNI Hong Kong, Sabtu (1/7/2023).
Untuk itu, Erick Thohir mendorong agar bank-bank Himbara, BNI, Bank Mandiri, BRI, hadir bekerja sama dengan mereka, mendorong agar legal.
Pemerintah melakukan itu, agar pekerja migran di luar negeri termasuk Hong Kong bisa mendapatkan perlindungan, seperti asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya. Selain itu, juga bisa melindungi dan menghindari pekerja migran perempuan dari kejahatan seksual, seperti yang pernah terjadi.
"Harus upaya keras, karena mayoritas pekerja migran ilegal, akhirnya mereka tidak terproteksi, asuransi, kecelakaan kerja dan semua. Kaum wanita ada tindakan kekerasan seksual, dan lain-lain," tutur Erick Thohir.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





