EmitenNews.com - Pemerintah sedang merancang kerja besar, pemanfaatan ruang laut sesuai prinsip ekonomi biru. Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak semua pihak, khususnya penyelenggara sistem komunikasi kabel laut (SKKL) untuk mendukung penuh penataan kabel maupun pipa bawah laut. Kerja besar itu tengah dijalankan pemerintah melalui Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.


“Pemanfaatan ruang laut harus sesuai prinsip ekonomi biru. Penempatan kabel bawah laut yang tidak tertib dan tidak terkontrol, dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut. Saya mengajak saudara-saudara dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan kita," ujar Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Senin (8/11/2021).


Penataan perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, selain memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindihnya pemanfaatan ruang laut. Juga untuk menjamin pemanfaatan ruang laut berjalan secara terukur dan berkelanjutan sesuai Program Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Sebelumnya dibentuk Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021.


Hasil kerja Timnas menetapkan 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 BMH (beach main hole). Termasuk empat lokasi landing stations sebagai titik masuk dan keluarnya kabel atau pipa di perairan Indonesia. Empat landing station berada di Batam, Jayapura, Manado, dan Kupang.


Pemerintah juga berusaha membangun iklim usaha yang kondusif melalui pelayanan sistem perizinan pemanfaatan ruang laut dan perizinan berusaha yang cepat dan efisien. Untuk itu, kata Menteri Sakti, komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan seperti Askalsi tentunya juga sangat penting untuk menata dan mengelola kabel dan pipa bawah laut lebih baik.


Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto memaparkan saat ini masih ada 186 segmen kabel telekomunikasi bawah laut yang posisinya di luar koridor berdasarkan hasil identifikasi tim Pushidrosal. Penataan akan dilakukan ketika masa berlaku operasi kabel tersebut habis.


"Kita tunggu sampai masa berlakunya habis. Kalau ada perpanjangan, pada saat kita memberikan perizinan perpanjangan, kita masukkan kabelnya ke koridor," ungkap Suharyanto.


Ketua Umum Askalsi Lukman Hakim menegaskan komitmen pihaknya dalam mematuhi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021. Lukman meyakini aturan yang ada akan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha itu sendiri. Askalsi beranggotakan 12 perusahaan operator kabel telekomunikasi bawah laut. Panjang kabel yang menjadi bagian dari asosiasi ini 50 ribu kilometer. ***