Menteri LH Tinjau Kembali 4 Izin Tambang di Raja Ampat Papua

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. Dok. Kementerian LH.
EmitenNews.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. LH mencatat, ada empat perusahaan pengelolatambang di pulau-pulau kecil yang letaknya berbeda: PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemampuan untuk merehabilitasi tidak ada," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Menteri Hanif menyebut untuk persetujuan lingkungan di Pulau Manuran oleh PT ASP juga perlu ditinjau. Ia mengatakan perizinan ini mulanya diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat.
"Tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran," ujar Hanif Faisol.
Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Terdapat kegiatan PT KSM di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
Peninjauan kembali diperlukan karena berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya. Karena ada pelanggaran, berpotensi dikenakan penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Terutama terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut.
Peninjauan juga dilakukan Menteri LH ke PT MRP yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Persetujuan lingkungan tak akan diberikan ke PT tersebut.
Hanif menjelaskan, secara teknis untuk persetujuan lingkungan, akan susah diberikan. Karena, kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka. Untuk nikel, dilakukan penambangan dengan pola terbuka.
"Hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di MRP. Kita hanya menghentikan karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan (PT) MRP ini," katanya. ***
Related News

BP Haji Ungkap Indikasi Pungli Terhadap Jemaah Lansia

Kejagung Jadwalkan Periksa Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim, Besok

Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi, Kejagung Cekal Dirut Sritex

Sudah 4,4 Juta Warga Daftar Program Cek Kesehatan Gratis

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Pemerintah Akan Kembangkan Dana Abadi SMA Unggul