Menteri PKP Upayakan Tanah Sitaan Untuk Program Rumah Murah Rakyat
Ilustrasi program rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibangun Kementerian PUPR di era Presiden Jokowi. Dok. PUPR. Kompas.
EmitenNews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan tengah mengupayakan menggunakan tanah sitaan dari para koruptor untuk lahan pembangunan rumah bagi masyarakat. Harapannya, harga jual menjadi lebih murah, dan terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan membangun 3 juta unit rumah per tahun, atau 15 jut unit dalam 5 tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan hal itu kepada pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Upaya Menteri PKP tersebut guna mewujudkan hunian murah dan layak bagi masyarakat, sebagaimana tertuang dalam salah satu Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selama ini, pengadaan tanah merupakan salah satu komponen yang mahal dalam pembangunan perumahan untuk rakyat. Kalau tanahnya bisa diberikan dengan murah, atau malah gratis ke rakyat, kemudian ada material bangunan, pembangunan rumahnya juga bisa murah.
Rencananya, Menteri PKP Maruarar Sirait, akan bertemu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPB) Muhammad Yusuf Ateh. Mereka akan membahas legalitas tanah sitaan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah rakyat.
Selain membuat harga hunian menjadi lebih murah, penggunaan tanah sitaan turut membuat adanya efisiensi anggaran dan optimalisasi aset negara.
Sebelumnya, Menteri PKP meminta lahan sitaan dengan total seluas 1.000 hektare di Banten yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari koruptor, agar dapat dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat kecil.
Dalam Visi dan Misi Asta Citanya Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkeinginan membangun hunian dengan sanitasi yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut dengan membangun perumahan sebanyak 3 juta unit per tahun, dengan rincian 1 juta rumah untuk perkotaan, dan 2 juta rumah di perdesaan. ***
Related News
Kasus Korupsi PT Timah, Jaksa Agung Ungkap Tersangka-Saksi Tutup Mulut
Ketua MWA, UI Tangguhkan Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia
Pemerintah Salurkan Rp463T Dana Pendidikan, Meningkat 10,9 Persen
Setelah Putusan MK, Pemerintah-DPR Segera Revisi UU Ketenagakerjaan
Kejutan! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nyatakan Mundur
Enam Penerbangan Internasional di Bandara Lombok NTB Dibatalkan