Menteri PPMI Ungkap Moratorium PMI Untuk Arab Saudi dalam Kajian
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk negara kawasan Timur Tengah khususnya Arab Saudi masih dalam tahapan pengkajian dan evaluasi. Khusus terkait pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Arab Saudi, kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, perlu dievaluasi untuk kembali dibuka.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (10/11/2024), Menteri PPMI Abdul Kadir Karding, pembukaan dibutuhkan untuk mengantisipasi dan meminimalisir terhadap tindak penyelundupan tenaga kerja.
"Harus dibuka, karena kalau tidak dibuka tetap berangkat juga (PMI nonprosedural), jadi kita buka tapi diperketat," kata politikus PKB ini.
Dengan semangat itu, Menteri Kadir Karding menyebutkan, pihaknya sedang mengkaji dan menyelesaikan aturan mengenai mekanisme sistem pekerjaan bagi para pekerja migran Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini menandai penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Arab Saudi dengan prosedural dan penetapan ketentuan yang jelas, termasuk pada penetapan upah pekerja.
"Termasuk bahasa soal salary atau upah sebesar 1.500 riyal, atau kalau di rupiahkan itu kisaran Rp7,5 juta," paparnya.
Pengkajian moratorium PMI untuk Arab Saudi dilakukan atas banyaknya minat warga negara Indonesia untuk bekerja di negara tersebut.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memulangkan ke daerah asalnya, enam orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Calon pekerja migran nonprosedural ini telah dibawa dan ditempatkan sementara di Gedung Shelter BP3MI Banten untuk nantinya dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.
Mereka, Putri Mufidah asal Purwakarta, Jawa Barat, Utami Anggraeni (Makassar, Sulsel), Maskanah (Sumbawa, NTB), Jasmi (Grobogan, Jateng), Mariani (Lombok Timur, NTB), dan Ai Komariah (Ciamis, Jabar). Enam orang korban TPPO itu semuanya merupakan perempuan berumur 30 sampai 40 tahun.
"Calon pekerja migran Indonesia nonprosedural ini adalah korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Irak. Jadi, jumlah mereka ada enam orang dari beberapa daerah di Indonesia," urai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Sabtu.
Para calon pekerja migran nonprosedural yang berhasil digagalkan aparat Kepolisian Jakarta Selatan tersebut diketahui akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, khususnya negara konflik Irak.
"Ini kita lakukan karena kita menyadari pasti hal yang sama banyak terjadi, jadi banyak calon pekerja migran kita yang berangkat dengan modus tertentu, misalnya pakai visa umrah," ujar Abdul Kadir Karding. ***
Related News
Banyak Kasus Menjerat! Investor Mulai Tinggalkan Astra Agro (AALI)
Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp301M
Indonesia Dikuasai 80 Persen Susu Impor, Ini Langkah Kementan
Pangkas Alur Distribusi, Januari 2025 Pupuk Subsidi Langsung ke Petani
Paman Birin Menang!
Tenang! BPOM Sudah Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Serupa Obat