EmitenNews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan. Jangan sampai relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Dia berjanji melakukan investigasi mendalam terkait usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepada pers, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6/2026), Menkeu Purbaya  menanggapi soal usulan penghapusan pajak pencairan JHT, dan THR. Usulan itu datang dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. Tokoh buruh itu, bahkan berjanji segera menyurati Menkeu Purbaya membicarakan masalah kaum buruh itu.

Meski belum menerima surat itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bisa memahami usulan Said Iqbal tersebut, seraya berjanji akan mengkaji lebih lanjut perihal penerapan pajak dana jaminan hari tua di negara lain. Ia akan membandingkan masalah itu, dengan yang berlaku di sejumlah negara.

Satu hal, Purbaya menegaskan kembali bahwa Kementerian Keuangan akan berhati-hati mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat. "Jangan sampai saya potong yang dapat, yang untung orang kaya."

Sebelumnya Said Iqbal menegaskan akan menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membicarakan lebih lanjut perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan PPh pasal 21 yang bersifat final.

"Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT, dan THR, dihapus," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).

Selain pajak pencairan JHT, Said  juga meminta pajak dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dihapuskan. Menurutnya, tidak adil jika karyawan yang setiap gajinya dipotong setiap bulan harus kembali menerima pemotongan untuk pesangon hari tuanya.

"Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%. Itu kan ngawur," sambung Said.

Said mengungkapkan ada ketidakadilan ketika perusahaan raksasa diberikan pengampunan pajak ataupun tax holiday, tetapi JHT pekerja malah dipajaki. Berdasarkan informasi yang diterima Presiden KSPI itu, jika buruh menerima JHT Rp50 juta, potongan pajaknya misalnya mencapai 15%, maka itu setara dengan potongan Rp7 - Rp 8 juta.

Apa yang disuarakan Said Iqbal itu memang menjadi keluhan lama kaum pekerja. Karena itu, diharapkan pemerintah mendengar keluhan tersebut, dan segera memberikan jalan keluar terbaik. ***