EmitenNews.com - Dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024), terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permintaan khusus ke majelis hakim. SYL meminta agar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga didakwakan kepadanya segera disidang.

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," kata SYL dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Menjawab permohonan itu, Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya bersifat pasif dan tak punya hak memerintahkan jaksa untuk mempercepat sidang perkara TPPU tersebut. Dia menyerahkan permohonan dan proses penyidikan serta penuntutan perkara TPPU SYL ke jaksa KPK.

"Kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang ya. Iya seperti itu?" tanya hakim ke jaksa.

Kepada tim Jaksa KPK, hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, terserah kepada jaksa penuntut umum bagaimana menyikapi permintaan SYL yang saat ini menjalani sidang kasus pemerasan, dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

"Saudara sudah dengar permohonannya. Kami tidak menindaklanjuti itu, itu adalah hak saudara begitu ya, Pak. Itu bukan hak majelis untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan. Seperti itu," imbuh hakim.

Seperti diketahui SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Selain itu, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp44,5 miliar. Sedangkan untuk kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.

Pada persidangan terdahulu, SYL membantah tuduhan pemerasan, dan penerimaan gratifikasi itu. Ia menyebutkan, selama kariernya sebagai pejabat, bupati, gubernur, dan menteri, selalu mengikuti aturan yang ada. Untuk jawaban lengkapnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan akan disampaikannya dalam sidang pembelaan, atau pembacaan pleidoi. ***