EmitenNews.com - Perhatian. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Kemenkes merespon perintah Presiden Joko Widodo agar pemerintah segera menurunkan tarif tes PCR, yang belakangan ini mendapat sorotan tajam berbagai kalangan.


Dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021), Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan, besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek. Adalah biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.


"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati HET RT PCR Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Prof Abdul Kadir.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu setelah keluarnya aturan baru perjalanan di masa PPKM. Selain itu Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3x34 jam untuk perjalanan dengan moda angkutan udara, pesawat.


Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.


Sebagai catatan, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen. ***