Miliki Kupon Tetap 5,9 Persen, Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR017
EmitenNews.com—Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, Pemerintah akan melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e- SBN), yaitu Sukuk Ritel seri SR017.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia (16/8) menyampaikan bahwa sukuk ritel SR017 diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dengan jenis akad ijarah asset to be leased. Masa penawaran sukuk tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB hingga 14 September 2022 pukul 10.00 WIB.
Sukuk SR017 dengan tanggal setelmen ditetapkan pada 21 September 2022. SR017 ditawarkan dalam bentuk tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder mulai tanggal 11 Desember 2022 atau setelah berakhirnya minimum holding period, dengan tenor tiga tahun yang akan berakhir pada 10 September 2025.
DJPPR Kemenkeu turut mencatat nilai nominal per unit yang ditawarkan SR017 adalah Rp1 juta, dengan minimum pemesanan Rp1 juta hingga maksimal Rp5 miliar. Sementara kupon yang ditawarkan bersifat tetap dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Selanjutnya tanggal pembayaran kupon pertama ditetapkan pada 10 Oktober 2022 (short coupon), dengan minimum holding period selama tiga kali pembayaran kupon sampai dengan 10 Desember 2022. Underlying asset pada penerbitan sukuk ritel ini adalah barang milik negara (BMN) dan proyek atau kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2022.
Proses pemesanan pembelian SR017 dilakukan secara online melalui empat tahap, yaitu registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi Sukuk Ritel seri SR017.
Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan 31 mitra distribusi yang memiliki alat penghubung dengan sistem e-SBN, yakni Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Commonwealth, Bank Danamon Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank HSBC Indonesia, Bank Mandiri, Bank Maybank Indonesia, dan Bank Mega.
Kemudian, Bank Negara Indonesia (BNI)Bank OCBC NISP, Bank Panin, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank UOB Indonesia, Citibank, Standard Chartered Bank, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, serta Bahana Sekuritas.
Related News
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul





