EmitenNews.com - PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RATU) menandatangani perjanjian jual beli saham untuk mengakuisisi 100% saham SMS Development Limited, entitas yang memiliki keterkaitan dengan proyek hulu migas di Wilayah Kerja Selat Madura.

SMS Development Limited merupakan perusahaan asal British Virgin Islands, serta memiliki porsi 20% saham di Husky-CNOOC Madura Limited (HCML).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Adrian Hartadi, Corporate Secretary RATU, Perseroan melalui entitas anaknya PT Raharja Energi Madura (REM) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham (Share Sale Purchase Agreement/SSPA) dengan SMS Offshore Overseas Limited selaku penjual pada 25 Desember 2025.

“Pada tanggal 25 Desember 2025, PT REM selaku pembeli telah menandatangani perjanjian jual beli saham dengan SMS Offshore Overseas Limited sehubungan dengan rencana pembelian 100% saham SMS Development Limited,” tulis Adrian dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/12).

REM merupakan anak usaha RATU yang dikendalikan secara tidak langsung dengan kepemilikan 51%. Sementara itu, SMS Development Limited adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands, dan memiliki 20% kepemilikan saham di Husky-CNOOC Madura Limited (HCML).

Sebagai informasi, HCML merupakan kontraktor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Selat Madura berdasarkan skema Production Sharing Contract (PSC) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Adrian menjelaskan bahwa penyelesaian transaksi ini masih bergantung pada pemenuhan sejumlah syarat pendahuluan, termasuk diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), mengingat transaksi tersebut tergolong sebagai Transaksi Material sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

Adrian menambahkan, penandatanganan perjanjian jual beli saham ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk memperkuat portofolio usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi.

“Pada saat keterbukaan informasi ini disampaikan, penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Adrian. (*)