EmitenNews.com - Dewan Sawit Indonesia mencatat sedikitnya ada tiga penyebab langka, dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air. Wakil Ketua III Dewan Sawit Indonesia Delima Darmawan mengungkapkan, pertama, regulasi pemerintah terkait minyak goreng yang berubah-ubah dalam waktu singkat. Masalah itu membuat pasar minyak goreng menjadi tidak menentu dan beraturan.
“Akibatnya, muncul spekulan yang memanfaatkan momentum sehingga terjadilah kelangkaan minyak goreng,” kata Delima Darmawan dalam webinar Kadin Indonesia, Rabu (14/3/2022).
Kedua, urai Delima Darmawan, kebijakan pemerintah yang pernah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Kebijakan itu menciptakan disparitas harga yang tinggi. Ia mencontohkan, HET minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter, namun harga di pasaran sudah mencapai dua kali lipatnya. Disparitas harga yang terlalu jauh juga membuat pasokan minyak goreng terhambat.
"Jadi, banyak minyak goreng yang hilang dari jalur distribusi pasar yang seharusnya dan berubah ke jalur distribusi pasar spekulan," kata Delima Darmawan.
Ketiga, kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan. Hal ini membuat jalur distribusi tak merata, bahkan lebih condong terpusat di Indonesia bagian barat seperti Jawa dan Sumatera.
"Seharusnya distribusi minyak goreng merata ke semua daerah. Jadi kita perlu kerja sama dengan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub agar dapat terdistribusi dengan baik," katanya.
Dewan Sawit Indonesia juga mencatat, kenaikan harga komoditas pangan dan energi menjadi alasan di balik mahalnya harga minyak goreng. Tahun ini terjadi kenaikan harga komoditas yang luar biasa. Di antaranya, gas, minyak mentah, nikel, palladium, gandum, hingga CPO.
Harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) sejak awal tahun ini mengalami kenaikan. Pada Januari 2022, harga CPO masih berada di posisi USD1.350 per ton, namun dua bulan kemudian harganya naik 24 persen menjadi USD1.680 per ton. ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko