MK Batalkan Pasal Kebal Hukum Penanganan Covid-19, Pemerintah Kini Bisa Digugat
:
0
EmitenNews.com - Jangan main-main dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Tak ada lagi pasal kebal hukum dalam Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang sudah disahkan menjadi UU No.2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi. Tiga hakim MK berbeda pendapat dalam hal ini.
"Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan tersebut, Kamis (28/10/2021).
Yang dikabulkan MK, terkait pasal yang membuat Pemerintah kebal hukum. Dengan keputusan tersebut, kini pemerintah bisa digugat terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.
Sedikitnya ada total lima gugatan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Corona, yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK, yakni:
-Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); Desiana Samosir; Muhammad Maulana; Syamsuddin Alimsyah)
-Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020 (Ahmad Sabri Lubis; Munarman; Khotibul Umam; Ismail Yusanto; Hasanudin; Muhammad Faisal Silenang; Irfianda Abidin; Timsar Zubil; dan Sugianto)
-Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 (Din Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais)
-45/PUU-XVIII/2020 (Sururudin)
-49/PUU-XVIII/2020 (Damai Hari Lubis).
Pasal yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang intinya:
Related News
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?
Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan
SMGR Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Semen di Aceh, Ini yang Dilakukan
Anak Usaha LTLS Raih Apresiasi atas Praktik Industri Ramah Lingkungan
Kasus Korupsi dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Tindakan Tegas Kepala BGN, Ratusan Kepala SPPG Bermasalah Dicopot





