MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Pertimbangannya
Gedung Mahkamah Konstitusi. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Pemilihan presiden 2029 bakal lebih ramai. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Dengan presidential threshold 0 persen, semua partai politik bisa mengajukan calon dalam kontestasi lima tahunan nanti. Keputusan penting itu diketok dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam putusannya MK menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Ada tiga gugatan lagi terkait ketentuan presidential threshold itu. Tiga perkara lainnya yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
Dalam pertimbangan putusan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, sekaligus melanggar moralitas.
"Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi dalam di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Alasan-alasan ini menyebabkan MK bergeser dari putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan presidential threshold adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Saldi menilai, ambang batas pencalonan, berapa pun besarannya, bertentangan dengan UUD NRI.
"Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI," ucapnya.
UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian presidential threshold ke MK. Yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36. ***
Related News
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap Pengusaha Hendry Lie Terima Rp1T
Salurkan Bansos, Pemerintah Segera Gunakan Data Tunggal
Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung
Auditor BPKP Ungkap Lelang Truk dan RCV Basarnas Cuma Formalitas
Pemerintah akan Serap 3 Juta Ton Beras Petani Hingga April 2025
Susno Duadji Dukung Pembatalan Sertifikat HGB di Atas Laut