EmitenNews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah persyaratan dalam pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidangnya Selasa (20/8/2024), praktis menjadikan ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis. Alhasil PDI Perjuangan bisa mencalonkan Anies Baswedan dalam pilkada serentak 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Jelas saja, keputusan atas gugatan Partai Gelora, dan Partai Buruh ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM Plus yang berisi 12 parpol, mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai cagub-cawagub Jakarta.

Alhasil, dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. 

Dalam hitung-hitungan yang ada, sesuai putusan terbaru MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru. 

Pasalnya, PDI Perjuangan, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mendeklarasikan sendirian pasangan cagub unggulannya. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 202

Dalam putusan terbarunya, MK mengubah threshold pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen. 
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen. 
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. 

Seperti diketahui, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan, partainya berniat mengusung Anies Baswedan berpasangan dengan kadernya, Hendrar Prihadi atau karib disapa Hendi.

"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 Agustus 2024, kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," ujar Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024). ***