Modus Warga India Selundupkan Emas di Celana Dalam Ditangkap Bea Cukai
:
0
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta Hengky Tomuan Parlindungan memperlihatkan sejumlah barang bukti saat menangkap WN India yang menyelundupkan bubuk emas melalui popok. dok: Istimewa/Liputan6.
EmitenNews.com - Aparat Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai 265 gram dengan nilai Rp700 juta oleh warga negara India berinisial MTNP (44). Modus penyelundupan itu dilakukan melalui penyembunyian barang lewat celana dalam yang dipakainya.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta Jakarta, di Tangerang, Banten mengungkap upaya penyelundupan emas senilai 265 gram tersebut..
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (11/5/2026), mengatakan pelaku berencana membawa emas selundupan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti akan lanjut ke New Delhi, India.
WN India ini tertangkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, petugas Bea Cukai Soetta dengan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports memeriksa penumpang tujuan New Delhi melalui rute Jakarta (CGK) - Singapura (SIN) setelah dicurigai dari gerak-gerik tubuhnya.
Tim gabungan pun memeriksa dan menemukan dua bungkus barang bukti berupa butiran emas dengan dibalut ke gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan bentuk fisiknya. Bungkusan tersebut disembunyikan dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan.
"Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara," kata Hengky.
Saat ini, terduga MTNP beserta barang bukti berupa emas seberat 265,7 gram telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya, MTNP disangkakan dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Metro Jaya tengah mendalami penanganan kasus penyelundupan barang berupa 265,7 gram emas dengan nilai Rp700 juta oleh warga negara asing (WNA) asal India berinisial MTNP (44) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
Related News
Danantara Ungkap Lebih 100 Investor Minati Proyek PSEL II, Ayo Cek
Puan Soal Hantavirus, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Informasi
Purbaya Ngaku Kecolongan Anggaran MBG, Kemenkeu Perbaiki Sistem
2 Kapal Pertamina Belum dapat Izin Lewat Selat Hormuz, Ini Kata Bahlil
Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem dapat Dukungan Para Pengemudi Gojek
Alarm Keras OTT KPK Berdentang dari Sumsel, Sulsel Hingga Kalsel





