EmitenNews.com - Kendaraan bermotor berumur lebih dari 3 tahun, jangan berani-berani memasuki wilayah DKI Jakarta. Mulai Rabu (1/11/2023), Pemerintah Provinsi setempat melarang sepeda motor, dan mobil berusia di atas 3 tahun melewati jalan-jalan Ibu Kota. 

 

Kalau ada yang nekad, bakal dirazia, dan kena tilang. Denda bagi pengendara motor Rp250 ribu sedangkan mobil Rp500 ribu.Ini bagian dari Pemprov untuk menjaga kualitas udara, dengan menyeleksi kendaraan yang beroperasi.  

 

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (31/10/2023), Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati  mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas. Razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani Ruspitawati, Jumat (27/10/2023).

 

Menurut Ani Ruspitawati, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak. Karena itu, kata dia, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta.

 

Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

 

Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

 

Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 ornag, dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. ***