Motor-Mobil Berusia di Atas 3 Tahun, Jangan Memasuki Wilayah DKI Jakarta
:
0
Kendaraan bermotor di jalan-jalan DKI Jakarta. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Kendaraan bermotor berumur lebih dari 3 tahun, jangan berani-berani memasuki wilayah DKI Jakarta. Mulai Rabu (1/11/2023), Pemerintah Provinsi setempat melarang sepeda motor, dan mobil berusia di atas 3 tahun melewati jalan-jalan Ibu Kota.
Kalau ada yang nekad, bakal dirazia, dan kena tilang. Denda bagi pengendara motor Rp250 ribu sedangkan mobil Rp500 ribu.Ini bagian dari Pemprov untuk menjaga kualitas udara, dengan menyeleksi kendaraan yang beroperasi.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (31/10/2023), Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas. Razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani Ruspitawati, Jumat (27/10/2023).
Menurut Ani Ruspitawati, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak. Karena itu, kata dia, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta.
Related News
Gap Kesenjangan Gaji Dokter Tinggi Sekali, Menkes Mau Benahi
Amankan Aset Non Produktif, Bank BSN Gelar Asset Sales Rp500 Miliar
Pemerintah Gandeng Perusahaan Teknologi Inggris Perkuat Pusat Data
Program ESG SIG di Aceh Beri Manfaat Sosial 2,5 Kali Lipat Investasi
Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Kejagung Rilis 12 Kasus Korupsi Fantastis, Libatkan Pejabat dan Swasta





