Mulai 1 Mei, Pemerintah Akan Kenakan PPN 1,1 Persen Untuk Pembelian Agunan
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikalikan dengan harga jual agunan," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (26/4).
Oleh karenanya, lanjut dia, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.
Lembaga keuangan, dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Related News
QRIS Antarnegara Tembus Rp1,52 Triliun, BI Bidik Negara Baru
Rupiah Menguat Usai BI Tahan Suku Bunga
BI: Insentif Tarik Masuk Investasi Lebih Efektif Dari Naikkan BI-Rate
Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75 Persen
Ini Alasan Wamentan Dipilih Prabowo Jadi Kepala BGN Gantikan Deyang
Tanggapan Presiden Terhadap Mundurnya Kepala BGN Naniek S Deyang





