Perppu Cipta Kerja, yang hari ini disetujui DPR sebagai undang-undang dilahirkan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan mendesak soal kondisi ekonomi global yang perlu segera direspon. Salah satunya karena imbas perang Rusia - Ukraina, yang sudah setahun lebih bergolak, dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. ***