EmitenNews.com - Mulus jalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 DPR RI menyetujui lahirnya UU tersebut, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat yang dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil pemerintah itu, diwarnai penolakan dua fraksi, Partai Demokrat, dan PKS yang sekaligus walk out.

 

"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani, yang memimpin rapat didampingi para wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel. 

 

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil pemerintah, sebanyak 75 anggota dewan hadir secara fisik, dan 210 lainnya secara daring. Secara total yang hadir dalam rapat tersebut adalah 380 orang. Sedangkan yang tidak hadir adalah sebanyak 95 orang. 

 

Di tengah rapat paripurna hari ini, fraksi Demokrat dan PKS menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja. Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu itu dapat disetujui, dan disahkan sebagai undang-undang.

 

Fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar dari ruang rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

 

Pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR ini, tergolong cepat. Hanya kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari 2023. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.

 

Sejak itu, gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022, terus bergulir. Hingga kini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu itu oleh DPR.

 

Para penentang menilai Perppu Ciptaker tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk kalangan buruh dan lingkungan.

 

Kita tahu Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.