Mundur Dari Kabinet, Menkopolhukam Mahfud MD Ingin Secara Terhormat
Menko Polhukam Mahfud MD. dok. Kemenko Polhukam.
EmitenNews.com - Akhirnya Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju. Surat pengunduran dirinya secara resmi akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Cawapres nomor urut 3 itu, sedang menunggu jadwal kosong Presiden. Mantak Ketua Mahkamah Konstitusi itu ingin mundur secara terhormat, karena telah dilantik juga secara terhormat oleh Presiden Jokowi.
Dalam keterangannya Rabu (31/1/2024), Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Istana menghormati keinginan Mahfud untuk mundur sebagai hak dan pilihan politiknya.
"Yang kedua kita menghormati keinginan Pak Mahfud untuk bertemu dengan Presiden. Karena tadi disampaikan oleh Pak Mahfud beliau ingin menyampaikan secara langsung surat pengunduran dirinya kepada Presiden," kata Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Keinginan Mahfud MD itu harus dihormati. Apalagi, Mahfud menganggap bahwa harus berhenti secara hormat karena telah dilantik secara hormat pula oleh Presiden Jokowi pada rentang waktu 4,5 tahun lalu.
Isu Prof Mahfud MD akan mundur dari kabinet, berkaitan dengan posisi politiknya sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024, sudah beredar dan menjadi konsumsi publik dalam beberapa hari terakhir.
Pengunduran diri itu, juga sudah dibicakan, terutama dengan pasangannya dalam Pilpres 2024, Capres Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, juga beredar isu, sedikitnya 15 menteri bakal mundur. Di antaranya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono.
Tetapi, baik Menteri PUPR Basuki, maupun Menkeu Sri Mulyani Indrawati, sudah membantah kabar burung tersebut. Dan faktanya sampai akhir Januari 2024 ini, keduanya masih aktif bekerja. Juga tak ada lagi menteri yang menyatakan mundur, selain Menkopolhukam Mahfud MD. ***
Related News
Atur Ketentuan WFH ASN Pemda, Ini Isi Surat Edaran Mendagri
Bahas Polemik Kasus Videografer Amsal, Komisi III Panggil Kejari Karo
Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil





