Naik Pangkat Meski Tersandung Kasus Sambo, IPW Minta Penjelasan Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dok. Poros Jakarta.
EmitenNews.com - Polri perlu segera menjelaskan alasan mengapa sejumlah perwira Polri yang dicopot karena kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, kini mendapat promosi kenaikan pangkat. Salah satunya, eks Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto yang kini menyandang pangkat Brigjen. Klarifikasi perlu karena ada banyak anggota Polri yang tidak pernah tersandung masalah etik, tetapi tidak kunjung naik pangkat.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (4/12/2024), Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan keputusan Polri memberikan kenaikan pangkat kepada perwira yang sempat bermasalah, sedangkan perwira yang bersih tidak kunjung naik pangkat, dapat menimbulkan dugaan diskriminasi.
"Apabila tidak bisa dijelaskan kepada publik terkait keputusan-keputusan Polri ini, kepercayaan publik kepada Polri bisa turun. Karena urusan institusi Polri bukan hanya urusan Polri," kata Sugeng Teguh Santoso seperti ditulis Kompas.com, Selasa (3/12/2024).
Meski begitu, Sugeng mengakui bahwa kenaikan pangkat merupakan wewenang Polri, begitu dengan proses banding atas proses pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri. Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada transparansi dari Polri atas prosess etik yang pernah menjerat para perwira tersebut.
Dengan waktu yang berlalu, urai Teguh, kemudian masyarakat lupa atas kasus Sambo, dan munculah putusan-putusan kepada para personil yang dihukum itu.
IPW meminta putusan-putusan tersebut dapat diakses publik, termasuk putusan di tingkat pertama dan tingkat banding, dan apa yang menjadi pertimbangannya. Sebab, IPW melihat ada kecenderungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.
IPW melihat, ada kecenderungan bagi perwira yang terlibat kasus, dalam putusan tingkat pertama berat. Kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum ini.
"Kesalahan-kesalahan itu kemudian direhabilitasi, dan tidak akan muncul efek jera. Anggota akan menganggap remeh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena nanti belakangnya bisa "diurus"," ujar dia.
Seperti diketahui sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi.
Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis. Salah satu yang dipromosikan adalah Kombes Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat.
Kombes Budhi sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Dan kini, Kombes Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Beberapa anggota polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo juga kembali bertugas dengan posisi baru. Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan. Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Berikutnya, Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
Kemudian, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
Lalu, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Sambo itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Related News
BUMN Awards: Apresiasi Transformasi Strategis Menuju Indonesia Emas
Pemerintah Terapkan Kebijakan Seimbang Terhadap Teknologi AI
UNESCO, Reog Ponorogo Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Uang Korupsi Pj. Wali Kota Pekanbaru Mengalir Sampai Jauh
Kasus Firli Bahuri, Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan MAKI
Jemput Paksa Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Masih Konsolidasi