Berkaca dari laporan keuangan Mirae Asset tahun buku 2023 yang sudah dipublikasikan, posisi total kewajiban perseroan (termasuk ranking liabilities) adalah Rp 2 triliun, MKBD minimal perusahaan setara Rp 124 miliar. Dengan demikian, MKBD Mirae Asset yang dicatatkan Rp 1,4 triliun pada 2023 sangat jauh di atas batas minimal yang diwajibkan sekaligus menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan.

MKBD Mirae Asset juga merupakan yang kedua terbesar di antara perusahaan efek di pasar modal Indonesia sepanjang 2023 hingga awal tahun ini.Laporan keuangan Mirae Asset yang dipublikasikan juga menunjukkan bahwa Perseroan membukukan aset Rp4 triliun.

Kuat dan stabilnya aset sebuah perusahaan dapat menopang kinerja ke depannya. Di sisi lain, kinerja operasional perseroan pada periode 2023 kurang maksimal karena dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi dan pasar modal baik di tingkat global maupun domestik.

“Dengan demikian, aktivitas operasional perusahaan, termasuk layanan kepada nasabah, produk, dan transaksi, tetap berjalan normal seperti biasa. Nasabah perusahaan juga tidak terpengaruh oleh kondisi ini. Mereka tetap dapat melakukan transaksi saham, obligasi, dan reksa dana seperti biasa,” jelas Arisandhi.

Seperti diketahui Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. mantan Preskom  PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) itu menggugat Anggita Bursa (AB) ini sebanyak Rp8,17 triliun.

Pertikaian tersebut dimulai dari Mirae Sekuritas memulai gugatan ke dua pihak yaitu Asep Sulaeman Sabanda dan Senandung Seputih SDN BHD. Melansir SIPP.PN Jakarta Pusat, Mirae meminta pihak tergugat untuk membayar total kewajiban sebesar Rp810.05 miliar. 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, (18/9/2024). Adapun nomor perkara yang tercatat adalah 565/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst

“Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat I dan II untuk dengan segera melakukan pembayaran atas Total Kewajiban Tergugat I dan Turut Tergugat, yang seluruhnya senilai Rp810.053.676.075,” sebagaimana tercantum dalam petitum pengadilan tersebut. 

Usai kejadian tersebut, Asep bersama 39 pihak lainnya menggugat balik Mirae asset dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp8,16 milliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Adapun gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun gugatan bernomor 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin, 30 September 2024. Adapun klasifikasi perkaranya tercatat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.