EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati langkah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melayangkan gugatan class action. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan otoritas menghormati gugatan yang merupakan hak pemegang polis.

 

"OJK ikuti semua prosesnya, termasuk class action," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

 

Belum lama ini, sebanyak 504 nasabah Wanaartha Life menghadiri sidang pertama gugatan class action atas kasus gagal bayar perusahaan.

 

Dalam gugatannya, para korban menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugian mereka di Wanaartha. Nilai kerugian yang tercatat dari para penggugat tersebut sebanyak Rp822 miliar, yang berasal dari 1.165 polis.

 

Kasus gagal bayar Wanaartha telah bergulir lebih dari 4 tahun. Jumlah kerugiannya ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.

 

Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) telah selesai memverifikasi jumlah tagihan kreditur dan pemegang polis (pempol) gagal bayarnya. Total tagihan mencapai Rp11,29 triliun.

 

Melalui hasil rapat tim likuidasi dengan pemegang polis, jumlah pemegang polis yang telah divalidasi dan diverifikasi mencakup sebanyak 11.001 orang. Jumlah polisnya 23.465.

 

Total tagihan mencapai Rp11.294.681.800.428. Namun, Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal dalam paparan Zoom Meeting, Jumat (29/9/2023) mengemukakan, angka ini masih bersifat sementara. Artinya, masih dapat berubah, berdasarkan masukan dan saran dari OJK. ***