NasDem Minta DPR Setop Gaji dan Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach

Kader Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) dan Nafa Urbach. dok. Kolase Jakartapedia.
EmitenNews.com - DPR RI diminta menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor Bungtilu Laiskodat dalam siaran per, Selasa (2/9/2025).
Viktor menjelaskan bahwa saat ini penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah selanjutnya setelah penonaktifan keduanya dari DPR RI.
“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut.
Sementara itu Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik.”
Seperti diketahui, lima anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem.
Lainnya, anggota Fraksi PAN DPR, Eko Patrio, dan Uya Kuya, serta Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang dicopot Partai Golkar.
Keputusan tersebut diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Penting diketahui, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat. Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
Jadi, itu berarti, meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR itu, tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan. ***
Related News

Pemerintah Sulit Akui Ekonomi tidak Baik-baik Saja, CSIS Beri Bukti

Kasus Pemerasan K3, Noel Ngaku Salah dan Siap Bertanggung Jawab

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, KPK Kembali Periksa 2 Anggota DPR

Respon Aspirasi, Baleg DPR Janji Maksimal Bahas RUU Perampasan Aset

Presiden Tegaskan Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset

Tidak ada Istilah Anggota DPR Nonaktif, Jadi Sahroni Cs Masih Gajian