EmitenNews.com - PP Properti (PPRO) kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, dilayangkan Karya Usaha Baru (KUB), dan Nusantara Chemical Indonesia (NCI). Itu menyusul skema pembayaran utang dengan para penggugat tidak menemui titik terang.

Gugatan itu, terdaftar dengan register perkara nomor 269/Pdt-Sus-PKPU-2024/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Sampai saat ini, kami belum menerima relaas panggilan, dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat,” tegas Deni Budiman, Direktur Keuangan PP Properti. 

Sebagai perusahaan terbuka yang mengedepankan, dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perseroan akan mengikuti seluruh proses persidangan yang berlangsung atas permohonan PKPU. Selain itu, perseroan tetap mengupayakan negosiasi-negosiasi di luar pengadilan dengan masing-masing pemohon untuk mencapai kesepakatan skema penyelesaian atas kewajiban perseroan. 

Sejak permohonan PKPU awal hingga gugatan PKPU jilid II, perseroan tidak mengalami dampak negatif. Blik terhadap kegiatan operasional maupun kegiatan usaha perseroan. Jadi, hingga saat ini, kegiatan operasional dan kegiatan usaha perseroan tetap berjalan dengan normal. 

Sebelumnya, kedua pemohon PKPU atas perseroan dengan nomor perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, telah mencabut gugatan tersebut. Di mana, pada 26 Agustus 2024, Majelis Hakim yang mengadili, dan memeriksa perkara, telah menetapkan Keputusan atas permohonan pencabutan permohonan PKPU terhadap PP Properti. 

Pencabutan itu, menyusul penawaran perseroan untuk menuntaskan kewajiban secara damai melalui penyelesaian bilateral dilakukan di luar pengadilan. Selama proses damai itu, perseroan telah berupaya bernegosiasi untuk menyepakati suatu skema untuk menuntaskan kewajiban perseroan.

”Namun, antara perseroan dan masing-masing pemohon belum mencapai kesepakatan atas skema penyelesaian kewajiban tersebut, yang mana masih akan terus kami upayakan agar tercapai perdamaian antara perseroan dengan para pemohon,” ucapnya. (*)