Nurhadi, Nasibmu!

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Nurhadi nasibmu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu, Minggu (29/6/2025) dini hari. Padahal, terpidana kasus korupsi di MA itu, baru saja bebas dari LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di lingkungan MA, yang menjerat Nurhadi. Alhasil, ia kembali menginap di balik jeruji besi, penjara.
Budi Prasetyo mengungkapkan, Nurhadi ditangkap dan langsung ditahan lagi karena terkait dengan kasus dugaan pencucian uang di lingkungan MA. "Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
KPK memang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Nurhadi. Penyidik KPK menduga bahwa uang korupsi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis, untuk menyamarkannya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Salah satu yang menyita perhatian adalah Dito Mahendra. Sebab, keberadaan Dito sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya, diciduk tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah villa di kawasan Canggu, Badung, Bali pada 7 September 2023.
Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.
Pasalnya, terhadap Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar. Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK.
Berdasarkan putusan MA, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ***
Related News

Kajian Final, Pemerintah Akan Naikkan Tarif Ojol 8-15 Persen

Sidang Importasi Gula, Jadi Saksi Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi

80 Persen Beras SPHP Dioplos, Negara Rugi Rp2T, Ini Langkah Mentan

Kerja Sama RI-Malaysia Kelola Blok Ambalat, Pakar UI Ingatkan Ini

Anak Buah Terjaring OTT KPK di Sumut, Menteri PU Ngaku Tertampar

Rilis Industri Energi Baru, Presiden Resmikan Megaproyek di Karawang