Nyangkut! Siwani Makmur (SIMA) Terancam Delisting, Saham Publik Sentuh 82 Persen
EmitenNews.com—PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul suspensi saham lebih dari 36 bulan atau 3 tahun per Selasa 21 Februari 2023.
Menurut regulasi, sebuah emiten dapat ditendang apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik ternyata masih 'nyangkut' sebesar 363,43 juta saham atau setara 82,12%.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat menyita 53,3 juta saham SIMA atau setara 12,05%, mengingat produsen kemasan ini merupakan salah satu koleksi dalam portofolio Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara berdasarkan data BEI, SIMA tercatat melaporkan kinerja keuangan terakhir pada kuartal III/2019, sehingga 3 tahun lebih emiten ini tak kunjung melaporkan kondisi keuangannya.
Di tingkat pengurus, satu Direktur atas nama Ikman Maulana telah mengundurkan diri pada 17 Februari 2022, tetapi belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Related News
PKPU Berakhir Damai, Ini Reaksi Adhi Karya (ADHI)
Kuartal III 2025, Laba Emiten Suami Puan (UANG) Susut 11 Persen
FOLK Rancang Private Placement 394,81 Juta Lembar, Simak Tujuannya
Lampaui Kinerja Industri, Penjualan CLEO Tembus Rp2,09 Triliun
Drop 102 Persen, Grup Bakrie (UNSP) Boncos Rp63,46 Miliar
Investor Institusi LABA Divestasi Tembus Rp 13,38 Miliar di Harga Atas





