Nyangkut! Siwani Makmur (SIMA) Terancam Delisting, Saham Publik Sentuh 82 Persen
:
0
EmitenNews.com—PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul suspensi saham lebih dari 36 bulan atau 3 tahun per Selasa 21 Februari 2023.
Menurut regulasi, sebuah emiten dapat ditendang apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik ternyata masih 'nyangkut' sebesar 363,43 juta saham atau setara 82,12%.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat menyita 53,3 juta saham SIMA atau setara 12,05%, mengingat produsen kemasan ini merupakan salah satu koleksi dalam portofolio Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara berdasarkan data BEI, SIMA tercatat melaporkan kinerja keuangan terakhir pada kuartal III/2019, sehingga 3 tahun lebih emiten ini tak kunjung melaporkan kondisi keuangannya.
Related News
Aneh, GOTO Catat Inflow Asing Kala Dikeluarkan dari Indeks Utama MSCI
VTO ASII Berpotensi Pangkas Free Float AUTO, Ini Kata Analis
Olah 7,7 Juta Ton Batubara, Anak Usaha BUMI Bikin Metanol
Timang-Timang CPIN, Kemarin Top Sell, Nasib Ke Depan Bagaimana?
Perbaiki Keuangan, APEX Pentaskan Aksi ini
Saham Impresif, Emiten Pertambangan Emas ini Tumbuh 803,45 Persen





