Nyangkut! Siwani Makmur (SIMA) Terancam Delisting, Saham Publik Sentuh 82 Persen
:
0
EmitenNews.com—PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul suspensi saham lebih dari 36 bulan atau 3 tahun per Selasa 21 Februari 2023.
Menurut regulasi, sebuah emiten dapat ditendang apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik ternyata masih 'nyangkut' sebesar 363,43 juta saham atau setara 82,12%.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat menyita 53,3 juta saham SIMA atau setara 12,05%, mengingat produsen kemasan ini merupakan salah satu koleksi dalam portofolio Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara berdasarkan data BEI, SIMA tercatat melaporkan kinerja keuangan terakhir pada kuartal III/2019, sehingga 3 tahun lebih emiten ini tak kunjung melaporkan kondisi keuangannya.
Di tingkat pengurus, satu Direktur atas nama Ikman Maulana telah mengundurkan diri pada 17 Februari 2022, tetapi belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Related News
Rasio Dividen BTPS Melonjak ke 55 Persen, Berapa Besarannya?
PGEO Mulai Garap Proyek Lumut Balai 4, Investasi Awal USD32,31 Juta
MPMX Siapkan Buyback Rp50 Miliar, Saham Dialihkan ke Program Insentif
Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Dividen Rp70/Saham, Total Rp329 Miliar
ITMG Tetapkan Dividen USD115 Juta, Setara 60 Persen Laba 2025
Perkuat Fundamental, PTPP Serius Dukung Restrukturisasi BUMN Karya





