Nyangkut! Siwani Makmur (SIMA) Terancam Delisting, Saham Publik Sentuh 82 Persen
:
0
EmitenNews.com—PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul suspensi saham lebih dari 36 bulan atau 3 tahun per Selasa 21 Februari 2023.
Menurut regulasi, sebuah emiten dapat ditendang apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik ternyata masih 'nyangkut' sebesar 363,43 juta saham atau setara 82,12%.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat menyita 53,3 juta saham SIMA atau setara 12,05%, mengingat produsen kemasan ini merupakan salah satu koleksi dalam portofolio Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara berdasarkan data BEI, SIMA tercatat melaporkan kinerja keuangan terakhir pada kuartal III/2019, sehingga 3 tahun lebih emiten ini tak kunjung melaporkan kondisi keuangannya.
Related News
Manuver Morgan Stanley Sebelum MSCI Tebar Ancaman
Ledakan Data Center, DMAS Naikkan Target Prapenjualan 42 Persen
BREN dan CUAN Ungkap Ini Usai Kena Sanksi
Ubah Strategi Bisnis, ERA Real Estate (IPAC) Putuskan Go Private
Program Mesop, Direktur Ini Tambah Saham Erajaya Swasembada (ERAA)
Investasi Langsung, Direktur BRMS Ini Tambah 100 Ribu Lembar Saham





