Nyangkut! Siwani Makmur (SIMA) Terancam Delisting, Saham Publik Sentuh 82 Persen
:
0
EmitenNews.com—PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul suspensi saham lebih dari 36 bulan atau 3 tahun per Selasa 21 Februari 2023.
Menurut regulasi, sebuah emiten dapat ditendang apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik ternyata masih 'nyangkut' sebesar 363,43 juta saham atau setara 82,12%.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat menyita 53,3 juta saham SIMA atau setara 12,05%, mengingat produsen kemasan ini merupakan salah satu koleksi dalam portofolio Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara berdasarkan data BEI, SIMA tercatat melaporkan kinerja keuangan terakhir pada kuartal III/2019, sehingga 3 tahun lebih emiten ini tak kunjung melaporkan kondisi keuangannya.
Related News
BSML Pastikan Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Tak Ganggu Operasional
Emiten Bali United (BOLA) Bidik Retail hingga AI Marketing
Daya Beli Masih Terjaga, CLEO Optimistis Penjualan 2026 Terus Tumbuh
SCPI Bahas Delisting 23 Juni, Ini Jadwal Tender Offer Rp100.000/Saham
Awal Juni Banjir Cum Date Dividen, Cek Daftar Lengkap Emitennya!
97 Persen Penjualan Lokal, ANTAM Kian Domestic Oriented





