Nyusul Tiga Koleganya, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Juga Mundur
:
0
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara juga mengumumkan pengunduran dirinya. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Menyusul koleganya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara juga mengumumkan pengunduran dirinya dari badan pengawas industri keuangan RI itu.
Pengumuman ini melengkapi kabar mengejutkan secara bertubi-tubi dari pasar modal Indonesia, sejak Jumat (30/1/2026) pagi.
Seperti sudah ditulis, tiga pejabat tinggi OJK menyatakan mundur per hari ini, Jumat, (30/1/2026). Pengunduran diri ini terjadi setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman sudah pamit duluan Jumat pagi harinya.
OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Ini keterangan Lengkap OJK Soal Pengunduran Diri Mirza Adityaswara
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri itu telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai
mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seperti sebelumnya OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Nah, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Related News
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK





